Sabtu, 10 Juli 2010 | 18:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Petisi 28 mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan deadline kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk mengungkap pelaku penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun.
Jika Kapolri tidak mampu mengungkap dan menangkap dalangnya maka Presiden harus segera mencopot Kapolri.
-- Masinton Pasaribu
Melalui juru bicaranya, Masinton Pasaribu, kunjungan Presiden SBY menjenguk Tama di RS Asri tak berguna apa pun bila tidak ada komitmen Presiden mendorong Kapolri mengungkap pelaku penganiayaan.
"Sikap Presiden SBY menjenguk aktivis ICW Tama S Langkun di rumah sakit patut dihargai. Tetapi, menjadi tidak ada manfaatnya bila tidak diikuti dengan tindakan konkret, yaitu memerintahkan Kapolri segera menangkap dalang dan pelakunya dalam waktu seminggu ke depan," kata Masinton.
"Jika Kapolri tidak mampu mengungkap dan menangkap dalangnya maka Presiden harus segera mencopot Kapolri," tandas Masinton kepada Tribunnews, Sabtu (10/7/2010).
Petisi 28, imbuh Masinton, juga meminta Presiden SBY tidak menjadikan korban kejahatan para mafia dan koruptor sebagai alat pencitraan kekuasaannya.
Saat ini, lanjutnya, sudah bukan zamannya lagi main pencitraan. "Bermain pencitraan dan jaim-jaiman (jaga image) itu sudah tidak berlaku lagi saat ini. Presiden SBY harus berani menggunakan kewenangannya untuk memberantas kejahatan korupsi. SBY harus membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah melawan mafia dan kejahatan korupsi," tegasnya.
http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/07/10/18110436/SBY.Didesak.Ungkap.Penganiaya.Tama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar