Kamis, 15 Juli 2010

Petisi 28 Desak KPK Cekal Sri Mulyani


Tribunnews.com - Kamis, 6 Mei 2010 12:29 WIB
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Jaringan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Petisi 28, yang eksis mengawal penuntasan kasus skandal bailout Bank Century, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan surat cekal kepada Menkeu Sri Mulyani yang akan melepas jabatannya, menjadi Managing Director World Bank, per 1 Juni nanti.

"Kami akan mendesak KPK untuk secepatnya mengeluarkan surat cekal kepada Sri Mulyani. Jangan sampai, kasus skandal Bank Century ini berhenti hanya karena Sri Mulyani menjadi Managing Director World Bank," tandas salah satu juru bicara Petisi 28, Masinton Pasaribu, kepada tribunnews.com, Kamis (6/5/2010).

Masinton menegaskan, pencekalan terhadap Sri Mulyani mutlak dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap para pihak yang bertanggung jawab atas skandal korupsi bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara 6,7 triliun rupiah.

"Kami mendesak KPK untuk menggunakan kewenangannya melakukan cekal terhadap Sri Mulyani agar tidak pergi ke luar negeri.
KPK harus bertindak cepat, seperti saat KPK menangani kasus korupsi lainnya," Masinton menegaskan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyindir jabatan baru yang akan diemban Sri Mulyani di Bank Dunia per 1 Juni nanti.

"Jabatan baru SMI di World Bank serasa jauh lebih penting dan bergengsi bagi bangsa ini sehingga tak ada jeda untuk mempertimbangkan pendapat masyarakat soal apakah Sri Mulyani layak mundur dari kabinet karena tawaran jabatan baru itu atau tidak. Presiden seolah bahkan tak perlu berpikir panjang untuk menyetujui permintaan tersebut," tuturnya.

Penulis : rachmat_hidayat
Editor : johnson_simanjuntak
http://www.tribunnews.com/2010/05/06/petisi-28-desak-kpk-cekal-sri-mulyani

Tidak ada komentar: