Kamis, 15 April 2010

Petisi 28: Harianto Badjoeri Harus Ditangkap


Kamis, 15 April 2010 18:10 WIB | Peristiwa |
Jakarta (ANTARA News) - Petisi 28 meminta polisi menangkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Harianto Badjoeri, sebagai yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa bentrokan antara warga dengan Satpol PP di kompleks pemakaman Mbah Priok di Jakarta Utara, Rabu (14/4) kemarin.

"Harianto Badjoeri harus ditangkap segera dan diajukan ke pengadilan," kata perwakilan Petisi 28, Masinton Pasaribu, saat menyambangi Komnas HAM di Jakarta Kamis untuk mengadukan tindakan Satpol PP yang memulai terjadinya aksi kerusuhan tersebut.

Petisi 28 juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat dengan membiarkan kekerasan terhadap rakyat.

Selain itu, Walikota Jakut juga harus mundur karena telah bersekutu dengan kekuatan modal untuk melakukan penggusuran terhadap makam Mbak Priok dan kekerasan terhadap rakyat.

"Periksa, adili dan tangkap Dirut Pelindo beserta jajarannya karena telah melakukan dugaan skenario penggusuran disertai dengan kekerasan terhadap rakyat," katanya.

Ia menyebutkan Satpol PP yang baru saja berulang tahun ke-60 justru tidak menunjukkan perubahan orientasi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai alat penegak hukum.

Satpol PP menjadi aktor utama dalam menghadirkan praktik kekerasan terhadap warga yang mempertahankan hak-haknya.

"Penggusuran secara paksa terhadap makam Mbak Priok adalah bentuk arogansi kekuasaan dan modal dalam merusak budaya Islam yang seharusnya dipelihara oleh negara.

"Arogansi kekuasaan dengan kekerasan justru telah menjadikan budaya yang merusak kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM berjanji dalam dua pekan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kerusuhan di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (14/4).

"Kita menargetkan penyelidikan peristiwa di Koja berlangsung selama dua pekan," kata komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, ketika menerima pengaduan dari Petisi 28 terkait peristiwa Koja.

Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya sejak jauh-jauh hari meminta pihak Pemprov untuk tidak melakukan penertiban di kawasan kompleks pemakaman Mbah Tanjung Priok itu.

"Kita juga memberitahukan kepada pihak Pelindo untuk melakukan proses mediasi dahulu," katanya.

Karena itu, ia menyayangkan peristiwa yang sebenarnya tidak perlu terjadi tersebut.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Nucholish, pihaknya akan memfokuskan siapa yang melakukan perintah penertiban itu.

"Kemudian perintah itu diterima siapa," katanya.

(T.R021/S026)
http://antaranews.com/berita/1271329830/petisi-28-harianto-badjoeri-harus-ditangkap

Tidak ada komentar: