Sabtu, 24 April 2010

Boediono diperiksa di Kantor Wapres? KPK dinilai banci


23 April 2010 | 20:20 | Hukum
Zul Sikumbang

Jakarta – Anggota Petisi 28 Masinton menyesalkan pernyataan Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang mengatakan, KPK hanya meminta keterangan kepada Wakil Presiden Boediono, bukan pemanggilan dan itupun rencananya akan dilakukan di Kantor Wakil Presiden.

”KPK semakin banci. Cara-cara penanganan KPK dalam pengusutan dan penuntasan kasus skandal korupsi Bank Century menunjukkan bahwa KPK semakin kehilangan fungsi independensinya, sedangkan terhadap kasus korupsi selain skandal korupsi Century, KPK bisa bergerak sangat cepat dan menjadi super body,” kata Masinton, Jakarta, Jumat (23/4).

Menurutnya, Boediono dan Sri Mulyani sangat jelas disebut dalam paripurna DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam skandal bail out Bank Century yang merugikan keuangan negara 6,7 triliun rupiah.

“Seharusnya KPK langsung melakukan pemanggilan terhadap Boediono dan Sri Mulyani serta dimintai keterangannya di gedung KPK, bukan di kantor Wapres, karena Boediono tidak dalam keadaan sakit atau sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Sebelumnnya, KPK membuka peluang akan mendatangi kantor Wapres Boediono untuk melaksanakan pemeriksaan. Langkah itu, kata Masinton, sama saja dengan cara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sewaktu memeriksa Suharto. “Kalau KPK mendatangi Boediono berarti KPK mirip Kejaksaan Agung tahun 1999 memeriksa Soeharto di Cendana,” tandasnya. (new)

http://www.primaironline.com/berita/hukum/boediono-diperiksa-di-kantor-wapres-kpk-dinilai-banci

Tidak ada komentar: