Jumat, 08/05/2009 14:39 WIB
M. Rizal Maslan - detikPemilu
Jakarta - Diperkirakan, sekitar 20 juta rakyat tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif kemarin karena namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Komnas HAM meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab dengan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilu khusus bagi warga yang tidak masuk dalam DPT.
"Presiden harus segera mengeluarkan Perpu untuk memulihkan hak konstitusi warga negara yang hilang haknya dan segera meminta maaf. Dengan perpu tersebut KPU segera memaksimalkan untuk melakukan pemilu khusus bagi warga yang kehilangan haknya," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers usai bertemu dengan Tim Penyelidikan Penghilangan Hak Sipil Politik Warga Negara dalam Pileg 2009 di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Jumat (8/5/2009).
Komnas HAM, menurut Ridha, juga merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR untuk mengamandemen UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006. Perubahan itu harus diajukan untuk mengganti prinsip stelsel pasif aktif menjadi aktif aktif. "Komnas HAM Juga merekomendasikan, dalam perekrutan anggota KPU, persyaratan perekrutan harus diperbaiki," imbuh Ridha.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pemilu khusus tersebut harus dibarengi dengan Pilpres 2009 sehingga tidak terlalu memberatkan kerja KPU.
"Pemilu ulang ini hanya kepada mereka yang tidak terdaftar dalam DPT karena ini sistemik. Rekomendasi kami juga dilihat secara khusus dalam satu kesatuan," kata Ifdhal Kasim.
"Rekomendasi kami ini harus dilihat secara khusus dalam satu kesatuan, termasuk memperbaiki UU, termasuk orang yang hilang haknya karena tidak masuk DPT karena tidak punya KTP. Jadi warga yang tak punya KTP bisa masuk," pungkas pria berkacamata tersebut.
( anw / iy )
http://pemilu.detiknews.com/read/2009/05/08/143905/1128380/700/komnas-ham-desak-pemilu-khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar